Pelayanan Khusus/P2P

No. SK: 188.4/009/KPTS/414.102.10/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. 1. Pasien menerima panggilan dari ruang pemeriksaan umum 2. Pasien menerima anamnesa gejala penyakit dan pemeriksan fisik ( tekanan darah, timbang berat badan, tinggi badab, suhu, nadi dan nafas 3. Pasien dirujuk ke Laboratorium jika dianggap perlu 4. Pasien menerima tindakan medis apabila memerlukan tindakan medis 5. Pasien menerima asuhan keperawatan 6. Pasien menerima rujukan ke Kesehatan Tingkat Lanjut jika tidak dapat ditangani di Puskesmas 7. Pasien menerima resep untuk dibawa ke Ruang Farmasi

a.    Pasien baru TBC/ODHIV/KUSTA : 20 -30 menit

b.Pasien lama TBC/ODHIV/KUSTA : 5 -10 menit

a. Pasien BPJS GRATIS

b. Pasien Non BPJS disertai tindakan sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023

c. Surat Keterangan Sehat : Rp. 10.000,- (Sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023)

a. Konsultasi Dokter b. Pemeriksaan Pasien c. Tindakan Medis d. Surat Rujukan e. Surat Keterangan Kesehatan

a.    SMS/WA

082140758811/081231356222

b.   Kotak pengaduan

c.    Email: puskesmas.iso.tambakboyo@gmail.com

d.   Media Sosial

1.   Facebook :

Puskesmas Tambakboyo Tbn

2.   Instagram  @puskesmas_tambakboyo_tbn

3.   Youtube

Puskesmas Tambakboyo Tbn

e.    Pengaduan langsung ( lisan )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Domas