Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440.1/002/ KEP/I/ 2022

  1. Penyuluhan kesehatan lingkungan a) Persiapan alat dan bahan b) Analisa situasi desa c) Advokasi d) Sosialisasi e) Fasilitasi dan implementasi f) Monitoring g) Evaluasi
  2. Laporan prosentase cakupan kegiatan a) Observasi lapangan b) Pengolahan data c) Pelaporan

  1. Penyuluhan kesehatan lingkungan : 3 jam
  2. Prosentase cakupan berbagai kegiatan : 8 jam

Tidak dipungut biaya

a. Penyuluhan kesehatan lingkungan b. Prosentase cakupan rumah sehat memenuhi syarat. c. Prosentase cakupan akses jamban sehat memenuhi syarat. d. Prosentase cakupan sarana air minum rumah tangga. e. Prosentase cakupan desa Melaksanakan STBM. f. Prosentase cakupan desa stop BABS. g. Prosentase cakupan TPM memenuhi syarat. h. Prosentase cakupan penyelenggara air minum memenuhi syarat. i. Prosentase cakupan FASYANKES mengelola limbah. j. Prosentase cakupan TFU memenuhi syarat.

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmasklirongsatu), facebook (Puskesmas Klirongsatu) no whatsapp (0811-2664-633), atau aduan langsung.
  2. Petugas mencatat semua pengaduan. 
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan. 
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"