Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

No. SK: 400.9/Dinsos-UP1/281/V/ 2024

  1. Surat keterangan sudah terdaftar dalam DTKS dari desa/kelurahan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan surat keterangan terdaftar DTKS
  2. Petugas administrasi melakukan pemeriksaan diproses selanjutnya dan jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pengolah DTKS melakukan pengecekan data pemohon pada aplikasi SIKS NG, pemohon yang sudah terdaftar dalam DTKS di terbitkan surat keterangannya dan bagi pemohon yang belum terdaftar DTKS, berkas dikembalikan
  4. Kepala bidang melakukan validasi dan memberikan paraf surat keterangan terdaftar DTKS dan selanjutnya disampaikan ke kepala dinas
  5. Kepala dinas sosial menandatangani surat keterangan terdaftar DTKS
  6. Surat keterangan terdaftar DTKS yang sudah ditanda tangani di gandakan dan serahkan ke pemohon
  7. Pemohon menerima surat keterangan terdaftar dalam DTKS

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pengaduan saran dan masukan melalui kontak person petugas Website : - Facebook : dinassosial.kabupatennatuna@facebook.com Email : dinsos.natunakab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"