No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.
1. Pemeriksaan berkas pengajuan kerja sama 1 hari
2. pembahasan substansi kerja sama 1 hari
3. penyusunan draf perjanjian kerja sama 1 hari
4. pembahasan draf perjanjian kerja sama 2 belah pihak 1 hari
5. penandatanganan perjanjian kerja sama
Tidak dipungut biaya
perjanjian kerja sama pelayanan
Penanganan Pengaduan Melalui :
1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka
Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418.
Telp/ Faximile: (0233) 281757
2. Email Disdukcapil:
majalengkadisdukcapil@gmail.com
3. Website Disdukcapil :
https://disdukcapil.majalengkakab.go.id
4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id
5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372
6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store