Kerjasama Pelayanan Administrasi Kependudukan

No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.

  1. Surat permohonan kerjasama

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kerjasama ditujukan ke kepala Disdukcapil
  2. Kepala Disdukcapil memberikan surat jawaban
  3. Jika ajuan disetujui, dilanjutkan dengan rapat/pertemuan membahas teknis kerjasama pelayanan
  4. Penyusunan draf naskah perjanjian kerjasama
  5. Pembahasan draf naskah perjanjian kerjasama
  6. Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama

1. Pemeriksaan berkas pengajuan kerja sama 1 hari

2. pembahasan substansi kerja sama 1 hari

3. penyusunan draf perjanjian kerja sama 1 hari

4. pembahasan draf perjanjian kerja sama 2 belah pihak 1 hari

5. penandatanganan perjanjian kerja sama

Tidak dipungut biaya

perjanjian kerja sama pelayanan

Penanganan Pengaduan Melalui : 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757 2. Email Disdukcapil: majalengkadisdukcapil@gmail.com 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081111123372

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Pelayanan Administrasi Kependudukan"