Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. fotokopi KK
  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F- 2.01
  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil

1. Pengisian Formulir 10 menit

 2. Pemberkasan Persyaratan 5 menit

 3. Pemrosesan Data 15 menit

 4. Penerbitan Dokumen 5 menit

 5. Pengarsipan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Penanganan Pengaduan Melalui :

 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757

 2. Email Disdukcapil: majalengkadisdukcapil@gmail.com

 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id

 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id

 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372

 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081111123371

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama Penduduk"