Penerbitan KIA Baru bagi WNI

No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru

1. Pengisian Formulir 10 menit

 2. Pemberkasan Persyaratan 5 menit

 3. Pemrosesan Data 15 menit

 4. Penerbitan Dokumen 5 menit

 5. Pengarsipan 5 menit

Gratis

KIA

Penanganan Pengaduan Melalui :

 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757

 2. Email Disdukcapil: majalengkadisdukcapil@gmail.com

 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id

 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id

 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372

 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081111123370

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA Baru bagi WNI"