Penggunaan Ambulan Rujukan

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Pasien yang dirujuk harus didampingi dokter / perawat / bidan selama di ambulace sampai ketempat tujuan
  2. Sudah menyelesaikan proses administrasi

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Dokter meminta persetujuan pasien/keluarga (bila ada) untuk merujuk pasien (informed concern)
  3. Menerima rincian biaya administrasi
  4. Membayar biaya administrasi dan menerima bukti pembayaran
  5. Apabila pasien tidak mampu (dengan menunjukkan bukti berupa SKTM) membayar semua biaya selama di UGD maka akan dibebaskan dari biaya (khusus masyarakat Kota Pontianak)
  6. Pasien menerima pendampingan di ambulan ke RS rujukan dan mendapat perawatan sesuai dengan kebutuhan

90 Menit

Rp. 190.000 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak

Pelayanan Ambulance Rujukan

1. Pengaduan yang dilakukan wajib memberikan informasi : a. Identitas Pelapor (Nama Pelapor, Umur, Jenis kelamin, Alamat Pelapor, Nomor KTP, Tanggal Pengaduan, dan No. Hp )

 b. Identitas Terlapor (Nama, Jabatan, Ruangan)

 c. Waktu Kejadian

 d. Tempat Kejadian 

 e. Kronologi Kejadian

 2. Tim Pengelola Pengaduan menerima dan memeriksa kelengkapan data identitas form pengaduan;

 3. Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan permasalahan. Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

 4. Tim Penanganan Pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak – pihak terkait

 5. Tim Penanganan Pengaduan menganalisa, membuat kesimpulan dan rekomendasi

 6. Tim Pengelola Pengaduan melakukan pencatatan dalam buku pengaduan

 7. Tim Penanganan Pengaduan membuat penyelesaian pengaduan berupa Rekomendasi Tim paling lambat 4 (empat) hari setelah pengaduan masuk.

 8. Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan Rekomendasi Tim kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perumnas I.

 9. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perumnas I memberikan jawaban putusan dan penyelesaian atas aduan paling lambat 1 ( satu ) hari setelah keluar Rekomendasi Tim.

 10. Setelah melakukan poin diatas tetapi penyelesaiannya tidak sesuai dengan yang diharapkan maka Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perumnas I akan meneruskan permasalahan tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak

 11 Tidak lanjut pengaduan berupa rekomendasi maupun perbaikan layanan yang akan disampaikan langsung pada pelapor maupun unit kerja terlapor selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari sejak diterimanya pengaduan

 12. Tim Pengelola Pengaduan tidak akan menindaklanjuti data pengaduan dengan identitas pelapor yang tidak lengkap.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store