Pelayanan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak

No. SK: 400.9/Dinsos-UP1/281/V/ 2024

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. FOTOKOPI KK
  3. FOTOKOPI KTP
  4. FOTOKOPI BUKU NIKAH
  5. SURAT KETERANGAN DOMISILI
  6. SURAT KETERANGAN CATATAN POLISI
  7. SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DIBUKTIKAN DENGAN KETERANGAN SEHAT DARI RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAERAH
  8. SURAT KETERANGAN SEHAT MENTAL DIBUKTIKAN DENGAN KETERANGAN SEHAT DARI RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAERAH

  1. Pemohon/calon orang tua asuh konsultasi dengan petugas. Petugas memastikan tujuan Calon Orang Tua Asuh untuk ditunjuk jadi Orang Tua Asuh dan menjelaskan prosedur serta syarat-syaratnya.
  2. Pemohon membawa kelengkapan syarat berkas ke Dinas Sosial.
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas.
  4. Petugas/pekerja sosial anak menyiapkan surat tugas untuk melakukan Home visit ke rumah Calon Orang Tua Asuh.
  5. Petugas melakukan Assesment, observasi serta verifikasi dan validasi berkas.
  6. Petugas/pekerja sosial membuat laporan sosial hasil home visit.
  7. Menyatukan berkas laporan sosial dan berkas dari Calon Orang Tua Asuh untuk membuat rekomendasi.
  8. Membuat Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak dengan persetujuan Kabid.
  9. Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.
  10. Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak diserahkan kepada Calon Orang Tua Asuh.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT KEPUTUSAN IZIN PENGASUHAN ANAK



Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas Website : dinsos@natunakab.go.id Fecebook : Dinas Sosial Kabupaten Natuna EmaiL : dinsos.natunakab@gmail.com Tel/WA : 081364726274 SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store