Penerbitan KK Baru karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F- 1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
  3. Dinas menerbitkan KK Baru

1. Pengisian Formulir 10 menit

 2. Pemberkasan Persyaratan 5 menit

 3. Pemrosesan Data 15 menit

 4. Penerbitan Dokumen 5 menit

 5. Pengarsipan 5 menit

Tidak dipungut biaya

kk

1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757

 2. Email Disdukcapil: majalengkadisdukcapil@gmail.com

 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id

 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id

 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372

 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081111123370

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Baru karena Membentuk Keluarga Baru"