Pengurusan Pelayanan Legalisir

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Fotocopi ijazah;
  2. Hardcopy NISN yang berlaku pada ijazah pada website;
  3. Ijazah asli.

  1. Pemohon mengajukan fotocopi bahan yang akan dilegalisir kepada petugas dan membawa bukti asli;
  2. Petugas memberikan kepada Kepala Sub Bagian / Sekretaris / Kepala Dinas;
  3. Kepala Sub Bagian / Sekretaris / Kepala Dinas menandatangani bahan yang dilegalisir dengan mengecek bukti dukung;
  4. Kepala Sub Bagian / Sekretaris / Kepala Dinas memberikan kepada petugas;
  5. Petugas memberikan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Legalisir

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Legalisir"