Pengurusan Penerbitan Rekomendasi Izin Penelitian

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat dari Kampus / Lembaga Lain;
  3. Surat Rekomendasi dan Kesbangpol.

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk rekomendasi izin penelitian ke Kepala Dinas;
  2. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris ke Kepala Bidang terkait
  3. Kepala Bidang ke Kasie / JFT membuat konsep/draft rekomendasi izin penelitian dan membubuhkan paraf;
  4. Sekretaris memeriksa rekomendasi izin penelitian dan membubuhkan paraf;
  5. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi izin penelitian;
  6. Petugas register memberikan rekomendasi izin penelitian kepada pemohon.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Penerbitan Rekomendasi Izin Penelitian

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Penerbitan Rekomendasi Izin Penelitian"