Pengurusan Penerbitan Rekomendasi Pindah / Mutasi Peserta Didik

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Permohonan orangtua;
  2. Fotocopi raport;
  3. Surat Rekomendasi pindah sekolah dari sekolah asal;
  4. Surat Rekomendasi dari sekolah yang menerima;
  5. Kartu NISN.

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk rekomendasi pindah / mutasi peserta didik dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  2. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris ke Kepala Bidang terkait
  3. Kepala Bidang ke Kasie / JFT membuat konsep/draft rekomendasi pindah / mutasi peserta didik dan membubuhkan paraf;
  4. Sekretaris memeriksa rekomendasi pindah / mutasi peserta didik dan membubuhkan paraf;
  5. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi pindah / mutasi peserta didik;
  6. Petugas register memberikan rekomendasi pindah / mutasi peserta didik kepada pemohon.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Penerbitan Rekomendasi Pindah / Mutasi Peserta Didik

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Penerbitan Rekomendasi Pindah / Mutasi Peserta Didik "