Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Berusia 17 tahun ke atas
  2. Telah memiliki KTP-El atau sudah melakukan perekaman KTP-El

  1. Pemohon mengunduh/download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store/App Store
  2. Pemohon melakukan registrasi/pendaftaran pada aplikasi dengan memasukan NIK, alamat email dan nomor HP
  3. Pemohon melakukan swa foto (selfie) untuk verifikasi data
  4. Pemohon melakukan scan barcode melalui operator SIAK DISDUKCAPIL Morut
  5. Pemohon mengecek email balasan dan melakukan aktivasi akun dengan menggunakan pin pada link atau menu yang disampaikan melalui email balasan
  6. Pemohon melakukan login pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memasukan pin yang disampaikan melalui email. Penduduk melakukan penggantian pin pada menu ganti pin sesuai dengan pin yang mudah diingat dan bersifat rahasia.

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan dan berkas yang diperlukan lengkap, maka IKD dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja. Apabila koneksi jaringan mengalami gangguan & ada berkas yang belum lengkap/kurang, maka IKD dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja atau lebih

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

- SP4N-LAPOR!

-Dan Pengaduan Langsung di RUANG KONSULTASI PUBLIK yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Morowali Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)"