Rekomendasi Penebangan dan Pemangkasan Pohon

No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Dokumentasi Pohon
  3. 3. KTP

  1. 1. Surat permohonan untuk dicatat;
  2. 2. Berkas diverifikasi, divalidasi dan uji lapangan oleh Kepala Bidang Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati;
  3. 3. Berkas selesai diserahkan ke pelaksana (penyerahan berkas).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penebangan dan pemangkasan Pohon

  1. Menyediakan ruang khusus pengaduan serta buku tamu khusus pengaduan;
  2. Membuat kuesioner kepada publik secara berjenjang tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
  3. Menyediakan kotak saran pengaduan;
  4. Membuka ruang dialog interaktif.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penebangan dan Pemangkasan Pohon"