Pelayanan Kesehatan Hewan

No. SK: 800/04.1/39/2024

  1. Foto Copy KTP Pengaju
  2. Nomor HP/WA Pengaju
  3. Surat Permohonan Tertulis kepada Kepala Dinas
  4. Surat keterangan Kepemilikan Hewan

  1. Menerima, Meneliti dan Memverifikasi Berkas
  2. Pejabat Otoritas Veteriner melakukan verifikasi permohonan
  3. Dokter Hewan Memeriksa keadaan Hewan
  4. Pejabat Otoritas Veteriner/Dokter Hewan Melakukan vaksinasi atau Inseminasi Buatan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Hewan

drh. Nelda '081289520535

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan"