Penyedotan Limbah Tinja

No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024

  1. Surat Permohonan Penyedotan Limbah Tinja;
  2. KTP / Identitas Pemohon.

  1. Surat Permohonan untuk dicatat;
  2. Berkas diverifikasi, divalidasi dan uji lapangan oleh Sub Koordinator Pelayanan Kebersihan;
  3. Berkas selesai diserahkan ke pelaksana (penyerahan berkas).


Tarif sesuai dengan Retribusi Jasa Umum


Ijin Penyedotan Limbah Tinja

  1. Menyediakan ruang khusus pengaduan     serta buku tamu khusus pengaduan;
  2. Membuat kuesioner kepada public       secara berjenjang tentang Indeks         Kepuasan Masyarakat (IKM);
  3. Menyediakan kotak saran pengaduan;
  4. Membuka ruang dialog interaktif.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyedotan Limbah Tinja"