Pelayanan Rekomendasi Teknis Ijin Usaha Peternakan

No. SK: 800/04.1/39/2024

  1. Foto Copy KTP Pengaju
  2. Nomor HP/WA Pengaju
  3. Ijin Gangguan Ho
  4. Rekomendasi Lurah atau Kepala Desa
  5. Akta Pendirian Perusahaan
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Menjaga Lingkungan
  7. NPWP
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Menjaga Lingkungan

  1. Pemohon mengusulkan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Peternakan
  2. Berdasarkan perintah Analisis Pasar Hasil Pertanian, menghimpun, mempelajari. meneliti kelengkapan berkas, mengolah, mengetik dan mengevaluasi Surat perintah tugas Pengecekan lokasi, melaporkan kepada JF Analisis Pasar hasil Pertanian Bidang Peternakan
  3. Menerima, mempelajari, memahami dan memeriksa berkas data dan Surat perintah tugas Pengecekan lokasi, membubuhkan paraf,dan melaporkan kepada Kepala Bidang
  4. Menerima, mempelajari, memahami dan menelaah berkas data dan Surat perintah tugas Pengecekan lokasi, dan membubuhkan paraf pada Surat perintah tugas kemudian melaporkan Kepada Kepala Dinas
  5. Menerima, mempelajari, memahami, menelaah dan menantangani surat perintah tugas. melalui Kepala Bidang dan JF Analisis Pasar Hasil Pertanian meneruskan Surat perintah tugas Pengecekan lokasi kepada JFU untuk proses lebih lanjut.
  6. Sesuai SOP Surat perintah tugas, Surat perintah tugas diberikan nomor, diagendakan, digandakan dan didistribusikan kepada Tim Pelaksana tugas, salinan diarsipkan
  7. Menerima laporan hasil pelaksanaan Pengecekan lokasi bahan Penetapan Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Perkebunan, memberikan arahan melalui Kepala Bidang dan JF untuk proses selanjutnya
  8. Menerima, mempelajari dan mengevaluasi data, mengolah dan mengetik dalam bentuk Surat Rekomendasi Teknis izin usaha Perkebunan, dan melaporkan kepada JF
  9. Menerima, mempelajari, mengkoreksi dan memaraf surat Rekomendasi Teknis izin usaha Perkebunan, serta melaporkannya kepada melalui Kepala Bidang
  10. Menerima, mempelajari, menelaah dan memaraf surat Rekomendasi Teknis izin usaha Perkebunan, serta melaporkannya kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
  11. Menerima laporan hasil pelaksanaan tugas, mempelajari, memahami, menelaah dan menandatangani surat Rekomendasi Teknis izin usaha Perkebunan, memberikan arahan dan meneruskan kepada Kepala Bidang dan Kepala Seksi untuk proses selanjutnya
  12. Sesuai SOP penomoran surat keputusan, surat Rekomendasi Teknis izin usaha Perkebunan diberikan nomor, digandakan, didistribusikan kepada pihak terkait dan salinan diarsipkan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Teknis Ijin Usaha Peternakan

Rio '082185490332

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Teknis Ijin Usaha Peternakan"