Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Baku Mutu Air Limbah

No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024

  1. 1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengenai penyelesaian pembangunan Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
  2. 2. Laporan dilengkapi dengan dokumen: a. Perizinan Berusaha; b. Persetujuan Lingkungan; c. Persetujuan Teknis; d. Hasil Uji Kualitas Air Limbah dari laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi.
  3. 3. pejabat yang membidangi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi Instalasi Pengolahan Air Limbah paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima;
  4. 4. Verifikasi dilakukan untuk melihat kesesuaian antara a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air; dan b. memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis.
  5. 5. Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dilakukan untuk kegiatan : a. Desain sistem instalasi pengelolaan Air Limbah; b. kapasitas Instalisasi Pengolahan Air Limbah; c. sarana dan prasarana sampling; d. lokasi titik penaatan dengan nama dan titik koordinat; dan e. lokasi pemantauan dengan nama dan titik koordinat. Hasil verifikasi Persetujuan Teknis disusun dalam berita acara
  6. 6. Berita acara sebagaimana berisi pernyataan Usaha dan/atau Kegiatan: a. sesuai Persetujuan Teknis; atau b. tidak sesuai Persetujuan Teknis
  7. 7. Dalam hal hasil verifikasi menyataka Usaha dan/atau Kegiatan: a. sesuai Persetujuan Teknis, pejabat LH menerbitkan SLO; atau b. tidak sesuai Persetujuan Teknis, pejabat LH menyampaikan arahan: • perbaikan sarana dan prasarana; • perubahan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan; dan/atau • jangka waktu perbaikan.
  8. 8. Penerbitan SLO dan arahan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi.

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Perizinan Berusaha;
  3. 3. Persetujuan Lingkungan;
  4. 4. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
  5. 5. hasil pemantauan Kualitas Air Limbah yang diuji oleh laboratorium yang telah terakreditasi dan mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. 6. sertifikat registrasi laboratorium lingkungan;

8 (delapan) hari kerja diluar perbaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut tentang Surat Kelayakan Operasional (SLO) Baku Air Limbah

1.   Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

4.   Subkoordinator Pemulihan

5.   Pelaksanaan pengawasan tertulis melalui lembar kendali dan uraian proses berkas pada map berkas rekomendasi izin,

6.   Pengaduan melalui kotak saran dan pengaduan, Surat,SMS, Telepon, melalui petugas loket pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Baku Mutu Air Limbah"