Pelayanan Rekomendasi Teknis Ijin Usaha Perkebunan

No. SK: 800/04.1/39/2024

  1. Foto Copy KTP Pengaju
  2. Nomor HP/WA Pengaju
  3. Nama Kelompok Tani
  4. Surat Permohonan yang diketahui oleh Kepala UPTD
  5. NPWP
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Peta Lokasi

  1. Pemohon mengusulkan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan
  2. Berdasarkan perintah JF Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, menghimpun, mempelajari. meneliti kelengkapan berkas, mengolah, mengetik dan mengevaluasi Surat perintah tugas Pengecekan lokasi, melaporkan kepada JF Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  3. Menerima, mempelajari, memahami dan memeriksa berkas data dan Surat perintah tugas Pengecekan lokasi, membubuhkan paraf,dan melaporkan kepada Kepala Bidang
  4. Menerima, mempelajari, memahami dan menelaah berkas data dan Surat perintah tugas Pengecekan lokasi, dan membubuhkan paraf pada Surat perintah tugas kemudian melaporkan Kepada Kepala Dinas
  5. Menerima, mempelajari, memahami, menelaah dan menantangani surat perintah tugas. melalui Kepala Bidang dan Kepala Seksi meneruskan Surat perintah tugas Pengecekan lokasi kepada JFU untuk proses lebih lanjut.
  6. Sesuai SOP Surat perintah tugas, Surat perintah tugas diberikan nomor, diagendakan, digandakan dan didistribusikan kepada Tim Pelaksana tugas, salinan diarsipkan
  7. Menerima laporan hasil pelaksanaan Pengecekan lokasi bahan Penetapan Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Perkebunan, memberikan arahan melalui Kepala Bidang dan Kepala Seksi untuk proses selanjutnya
  8. Menerima, mempelajari dan mengevaluasi data, mengolah dan mengetik dalam bentuk Surat Rekomendasi Teknis izin usaha Perkebunan, dan melaporkan kepada Kepala Seksi
  9. Menerima, mempelajari, menelaah dan memaraf surat Rekomendasi Teknis izin usaha Perkebunan, serta melaporkannya kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Teknis Ijin Usaha Perkebunan

Mario '085379263735

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Teknis Ijin Usaha Perkebunan"