Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Baku Mutu Emisi

No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024

  1. 1. Perizinan Berusaha;
  2. 2. Persetujuan Lingkungan;
  3. 3. Persetujuan Teknis;
  4. 4. hasil pemantauan Emisi yang diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. 5. dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance quatity control) mengenai tata cara uji Emisi; dan;
  6. 6. sertifikat registrasi laboratorium lingkungan;

  1. 1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengenai penyelesaian pembangunan sistem alat pengendali emisi;
  2. 2. Laporan dilengkapi dengan dokumen: a. Perizinan Berusaha; b. Persetujuan Lingkungan; c. Persetujuan Teknis; d. dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance /quatity control) mengenai tata cara uji Emisi; dan; e. Hasil Uji Laboratorium Pemenuhan Baku Mutu Emisi yang bersertifikat dan terregistrasi
  3. 3. pejabat yang membidangi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi instalasi pengendalian udara paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima;
  4. 4. Verifikasi dilakukan untuk melihat kesesuaian antara a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dengan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran udara; dan b. memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara serta terpenuhinya Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis.
  5. 5. Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dilakukan untuk kegiatan : a. desain sistem instalasi pengelolaan Emisi; b. k dimensi dan ketinggian cerobong berdasarkan Persetujuan Teknis atau standar teknis; c. kapasitas instalisasi pengelolaan Emisi; d. sarana dan prasarana sampling; e. lokasi titik penaatan dengan nama dan titik koordinat; dan f. lokasi pemantauan kualitas udara ambien dengan nama dan titik koordinat. Hasil verifikasi Persetujuan Teknis disusun dalam berita acara
  6. 6. Berita acara sebagaimana berisi pernyataan Usaha dan/atau Kegiatan: a. sesuai Persetujuan Teknis; atau b. tidak sesuai Persetujuan Teknis
  7. 7. Dalam hal hasil verifikasi menyataka Usaha dan/atau Kegiatan: a. sesuai Persetujuan Teknis, pejabat LH menerbitkan SLO; atau b. tidak sesuai Persetujuan Teknis, pejabat LH menyampaikan arahan: • perbaikan sarana dan prasarana; • perubahan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan; dan/atau • jangka waktu perbaikan
  8. 8. Penerbitan SLO dan arahan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi.
  9. 9. SLO dan arahan disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
  10. 10. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan arahan.

8 (delapan) hari kerja diluar perbaikan  


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut tentang Surat Kelayakan Operasional (SLO) Baku Mutu Emisi

1.   Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

4.   Subkoordinator Pemulihan

5.   Pelaksanaan pengawasan tertulis melalui lembar kendali dan uraian proses berkas pada map berkas rekomendasi izin,

6.   Pengaduan melalui kotak saran dan pengaduan, Surat,SMS, Telepon, melalui petugas loket pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Baku Mutu Emisi"