Pengurusan Pelayanan Penerbitan SK Kenaikkan Gaji Berkala

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Pengantar dari Satuan Pendidikan / Atasan Langsung;
  2. SK Kenaikkan Pangkat terakhir;
  3. SK Gaji Berkala Terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk penerbitan SK Kenaikkan Gaji Berkala;
  2. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris ke Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian membuat konsep/draft SK Kenaikkan Gaji Berkala dan membubuhkan paraf;
  5. Sekretaris memeriksa SK Kenaikkan Gaji Berkala dan membubuhkan paraf;
  6. Kepala Dinas menandatangani SK Kenaikkan Gaji Berkala;
  7. Petugas register memberikan SK Kenaikkan Gaji Berkala kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Penerbitan SK Kenaikkan Gaji Berkala

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Penerbitan SK Kenaikkan Gaji Berkala "