Pelayanan Pembinaan Kelompok Tani

No. SK: 800/04.1/39/2024

  1. Foto Copy KTP Pengaju
  2. Nomor HP/WA Pengaju
  3. Nama Kelompok Tani
  4. Surat Permohonan yang diketahui oleh Kepala UPTD

  1. Pemohon menyampaikan Permohonan Pembinaan yang diketahui oleh kepala UPTD Pengawasan Benih dan Perlindungan Tanaman Setempat
  2. Petugas Memerika Surat Permohonan
  3. Petugas memasukan usulan kedalam data base permohonan kegiatan pembinaan
  4. Petugas memproses proposal usulan sebagai Calon Lokasi dan Calon Petani (CP/CL) sesuai kebutuhan dan Kegiatan yang ada serta menysuaikan dengan potensi wilayah pengembangan komoditas
  5. Petugas memerintahkan untuk melakukan Verifikasi Usulan proposal dimaksud langsung ke calon lokasi Kegiatan pembinaan
  6. Menerima laporan hasil pelaksanaan tugas, dengan memberikan arahan melalui Kepala Bidang dan Kepala Seksi untuk proses selanjutnya
  7. Menerima, mempelajari dan mengevaluasi data, mengolah dan mengetik Data Inventarisasi Kebutuhan Pembinaan yang dibutuhkan Petani
  8. Memasukan data Kedalam Surat keputusan Kepala Dinas tentang Kelompok Tani untuk dilaksanakan Pembinaan
  9. Menerima, mengadakan Data dan Pembinaan Kepada Petani

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembinaan Kelompok Tani


RICKY YUNANDA '082375826895
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan Kelompok Tani"