Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi

No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
    2. 2. Formulir permohonan Persetujuan Teknis dengan di lampiri kajian teknis atau standar teknis sesuai dengan hasil penapisan secara mandiri.
  • Persyaratan Teknis
    1. 1. Membuat penapisan secara mandiri;
    2. 1. Membuat penapisan secara mandiri; 2. Membuat dokumen standar teknis atau kajian teknis a) Untuk kajian teknis memuat - deskripsi kegiatan - rona awal lingkungan - desain sarana dan prasarana sistem pengendalian Emisi; - prakiraan dampak; - rencana pemantauan lingkungan; - internalisasi biaya lingkungan. b) Untuk Standar Teknis memuat - deskripsi kegiatan; - rujukan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan Menteri; - desain sarana dan prasarana sistem pengendalian Emisi; - rencana pemantauan lingkungan; - internalisasi biaya lingkungan.

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan Baku Mutu Emisi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  2. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan Teknis.
  3. 3. Bila berkas lengkap, pemohon diberi resi penerimaan berkas dan dikirim ke bagian administrasi;
  4. 4. Bila berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon;
  5. 5. Petugas administrasi membawa berkas ke Kepala Dinas;
  6. 6. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan Kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL);
  7. 7. Kepala Bidang P2KL memberikan arahan teknis kepada Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL);
  8. 8. Subkoordinator Pencegahan membuat undangan ke pemrakarsa untuk pembahasan dan pemeriksaan dokumen teknis bersama-sama tim teknis dan di buatkan Berita Acara Pembahasan Persetujuan Teknis yang di tandatangani bersama-sama tim teknis;
  9. 9. Bila dokumen teknis di nyatakan lengkap dan tidak ada koreksi maka Subkoordinator Pencegahan segera menyusun draft Persetujuan Teknis ;
  10. 10. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada poin 9 menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan;
  11. 11. Pemohon melakukan perbaikan teknis sebagaimana catatan dalam BAP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
  12. 12. Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu permohonan dinyatakan batal;
  13. 13. Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar, maka pejabat berwenang melakukan penilaian substansi, Penilaian substansi dilakukan terhadap isi kajian teknis dan atau standar teknis:
  14. 14. Dalam hal hasil penilaian substansi menyatakan : - kesesuaian terpenuhi, pejabat penilai menerbitkan Persetujuan Teknis; atau - kesesuaian tidak terpenuhi, pejabat penilai menolak menerbitkan Persetujuan Teknis disertai dengan alasan penolakan.
  15. 15. Hasil penilaian substansi disusun dalam Berita Acara

1.     2 (Dua) Hari Kerja. Pemeriksaan kelengkapan dokumen pertek sejak permohonan masuk dan

2.     Sepuluh (10 )Hari kerja untuk Perbaikan sesuai dalam catatan BAP

3.     Tiga puluh (30) hari kerja Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut tentang Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (PERTEK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi"