No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024
1. 2 (Dua) Hari Kerja. Pemeriksaan kelengkapan dokumen pertek sejak permohonan masuk dan
2. Sepuluh (10 )Hari kerja untuk Perbaikan sesuai dalam catatan BAP
3. Tiga puluh (30) hari kerja Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut tentang Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (PERTEK)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store