Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
    2. 2. Formulir permohonan Persetujuan Teknis dengan di lampiri kajian teknis atau standar teknis sesuai dengan hasil penapisan secara mandiri, yang didalamnya memuat informasi tentang: a) Identitas pemohon izin ; b) Ruang lingkup air limbah yang akan dimohonkan; c) sumber dan karakteristik air limbah; d) sistem pengelolaan air limbah untuk memenuhi kualitas air limbah; e) debit,volume dan kualitas air limbah; f) lokasi titik penaatan dan pembuangan air limbah; g) jenis dan kapasitas produksi bulanan senyatanya; h) jenis dan jumlah bahan baku yang akan digunakan ; i) hasil pemantauan kualitas sumber air ; j) sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat k) Fotocopy Izin lokasi, Izin usaha, NIB, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Penggunaan/Pengusahaan Air Tanah (SIPA); l) Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah dilegalisasi;
  • PersyaratanTeknis
    1. 1. Membuat penapisan secara mandiri;
    2. A. Persyaratan Administrasi 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon. 2. Formulir permohonan Persetujuan Teknis dengan di lampiri kajian teknis atau standar teknis sesuai dengan hasil penapisan secara mandiri, yang didalamnya memuat informasi tentang: a) Identitas pemohon izin ; b) Ruang lingkup air limbah yang akan dimohonkan; c) sumber dan karakteristik air limbah; d) sistem pengelolaan air limbah untuk memenuhi kualitas air limbah; e) debit,volume dan kualitas air limbah; f) lokasi titik penaatan dan pembuangan air limbah; g) jenis dan kapasitas produksi bulanan senyatanya; h) jenis dan jumlah bahan baku yang akan digunakan ; i) hasil pemantauan kualitas sumber air ; j) sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat k) Fotocopy Izin lokasi, Izin usaha, NIB, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Penggunaan/Pengusahaan Air Tanah (SIPA); l) Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah dilegalisasi; B. PersyaratanTeknis 1. Membuat penapisan secara mandiri; 2. Membuat dokumen standar teknis atau kajian teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan hasil penapisan mandiri yang didalamnya memuat informasi tentang; a) Gambar konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah ; b) Neraca penggunaan air; c) Nota Perhitungan Desain Teknis IPAL; d) Rekaman hasil analisa kualitas air limbah dari laboratorium rujukan sekurang-kurangnya dalam tiga bulan terakhir bagi kegiatan yang beroperasi; e) Surat pernyataan akan melakukan pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan atau pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan air limbah dari usaha dan atau kegiatannya. 3. Memberikan fotocopy hasil kajian pembuangan air limbah yang memuat informasi tentang : a) kajian dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, dan kesehatan masyarakat. b) upaya pencegahan pencemaran, meminimalisir air limbah, efisiensi energi dan sumberdaya yang dilakukan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah c) kajian dampak pembuangan air limbah dapa diambil dari dokumen lingkungan yang telah mengkaji dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan dan tanaman,kualitas tanah dan air tanah dan kesehatan masyarakatdengan lengkap. d) rencana penanggulangan pencemaran dalam keadaan darurat.

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  2. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas;
  3. 3. Bila berkas lengkap, pemohon diberi resi penerimaan berkas dan dikirim ke bagian administrasi;
  4. 4. Bila berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon;
  5. 5. Petugas administrasi membawa berkas ke Kepala Dinas;
  6. 6. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan Kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL);
  7. 7. Kepala Bidang P2KL memberikan arahan teknis kepada Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL);
  8. 8. Subkoordinator Pencegahan membuat undangan ke pemrakarsa untuk pembahasan dan pemeriksaan dokumen teknis bersama-sama tim teknis dan di buatkan Berita Acara Pembahasan Persetujuan Teknis yang di tandatangani bersama-sama tim teknis;
  9. 9. Bila dokumen teknis di nyatakan lengkap dan tidak ada koreksi maka Subkoordinator Pencegahan segera menyusun draft Persetujuan Teknis ;
  10. 10. Bila dokumen teknis tidak sesuai maka surat permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai pemeberitahuan untuk memperbaiki kelengkapan;
  11. 11. Pemohon melakukan perbaikan teknis sebagaimana catatan dalam BAP;
  12. 12. Pemohon melaporkan secara tertulis kepada kepala Dinas hasil perbaikan teknis sesuai catatan dalam BAP;
  13. 13. Subkoordinator Pencegahan menyusun draft Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  14. 14. Kepala bidang P2KL memeriksa draft Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
  15. 15. Kepala Dinas menandatangani draft Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
  16. 16. Sekretariat melakukan penomoran dan data entry persetujuan teknis ke dalam database;
  17. 17. Diagram Alir Standar Operasional Prosedur terlampir

-+ 32 (Tiga pulu Dua) Hari Kerja. Pemeriksaan kelengkapan dokumen pertek 2 hari sejak permohonan masuk dan +-30 hari proses penerbitan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut tentang Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (PERTEK)

3. Sub Koordinator Peanggulangan

n.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah"