Pengurusan Pelayanan Pensiun PNS

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Pengantar dari Satuan Pendidikan / Atasan Langsung;
  2. Surat Pernyataan Disiplin Dari Atasan Langsung;
  3. Surat Keterangan dari Inspektorat Tentang Disiplin PNS;
  4. Permohonan Permintaan Pensiun;
  5. DPCP;
  6. SKPPS;
  7. SP4A;
  8. SK CPNS;
  9. SK PNS;
  10. SK Pangkat Terakhir;
  11. SK Berkala Terakhir.

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk pensiun;
  2. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian akan melakukan verifikasi administrai apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan;
  5. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian membuat konsep/draft Surat pengantar rekomendasi pensiun ke BKPSDM dan membubuhkan paraf;
  6. Sekretaris memeriksa surat Surat pengantar rekomendasi pensiun dan membubuhkan paraf;
  7. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar rekomendasi pensiun;
  8. Petugas register mengantarkan surat pengantar rekomendasi pensiun beserta bahan – bahan usulan dan mengupload ke dalam aplikasi e-simpeg.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Pensiun PNS

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Pensiun PNS "