Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan

No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pengadu;
  2. 2. Formulir Pengaduan;
  3. 3. Formulir Verifikasi Pengaduan;
  4. 4. Formulir Penolakan Verifikasi;
  5. 5. Formulir Pengambilan Sampel;
  6. 6. Formulir Penolakan Pengambilan Sampel;
  7. 7. Formulir Pengambilan Dokumentasi Lapangan;
  8. 8. Formulir Penolakan Pengambilan Dokumentasi Lapangan.

  1. Diagram Alir Standar Operasional Prosedur terlampir

20 (dua puluh) hari kerja sejak diterima berkas permohonan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

1. Pemberitahuan kepada pengadu dan pihak yang diadukan dalam hal tidak terjadi pelanggaran izin lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2. Penerapan Sanksi Administratif; 3. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan atau melalui pengadilan; 4.Penegakan hukum pidana.

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Subkoordinator Penanggulangan Pecemaran Lingkungan dan Penanganan Pengaduan Lingkungan
  3. Subkoordinator Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan B3
  4. Subkoordinator Pemulihan Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Lingkungan
  5. Subkoordiantor Pengkajian Dampak Lingkungan
  6. Pelaksanaan pengawasan tertulis melalui lembar kendali dan uraian proses berkas pada map berkas rekomendasi izin
  7. Pengaduan melalui kotak saran dan pengaduan melalui surat, sms, telepon dan bisa juga diakses melalui situs ecisdlh.jabarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan"