No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024
20 (dua puluh) hari kerja sejak diterima berkas permohonan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Pemberitahuan kepada pengadu dan pihak yang diadukan dalam hal tidak terjadi pelanggaran izin lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2. Penerapan Sanksi Administratif; 3. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan atau melalui pengadilan; 4.Penegakan hukum pidana.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store