Surat Keterangan Dispensasi nikah

  1. Surat Permohon Rekomendasi dari nagari
  2. Foto Copy KTP kedua calon mempelai
  3. . Foto Copy KK kedua calon mempelai
  4. Foto Copy Surat Pengantar Nikah
  5. Foto Copy Akte Kelahiran bila ada
  6. Surat Pernyataan belum menikah
  7. Foto Copy Akte Cerai/cerai hidup
  8. Foto Copy Akte Kematian/Keterangan

1

Hari                             : Senin s/d Kamis 

 Pelayanan dimulai     : 08.00 - 16.00 WIB 

 Istirahat Setiap           : 12.00 -13.00 WIB 

 Hari                             : Jumat 

Pelayanan dimulai        : 08.00 - 16.30 WIB

 Istirahat                        : 12.00 – 13.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rekomendasi Dispensasi Nikah.

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Lengayang Alamat Jl. Padang Marapalam, Lengayang,, Kabupaten Pesisir Selatan 

2. Kode pos 25663 

3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Lengayang 

4. MelaluiEmail kantor.camatlengayang@gmail.com

 5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi nikah"