Pengurusan Pelayanan Izin Cerai PNS

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Pengantar dari Satuan Pendidikan / Atasan Langsung;
  2. Permohonan pakai materai 10.000;
  3. Rekomendasi dari atasan langsung;
  4. SK Terakhir;
  5. Kronologis Kejadian;
  6. Fotocopy Surat Nikah;
  7. Kartu Keluarga;
  8. KTP.

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk izin cerai;
  2. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian akan melakukan verifikasi administrai apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan;
  5. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Membuat surat pemanggilan pihak pertama untuk dilakukan sidang MPP;
  6. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Membuat surat pemanggilan pihak kedua untuk dilakukan sidang MPP;
  7. Apabila sudah ada keputusan untuk pelaksanaan perceraian, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian membuat konsep/draft Surat pengantar rekomendasi izin cerai ke BKPSDM dan membubuhkan paraf;
  8. Sekretaris memeriksa surat Surat pengantar rekomendasi izin cerai dan membubuhkan paraf;
  9. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar rekomendasi izin cerai;
  10. Petugas register mengantarkan surat pengantar rekomendasi izin cerai beserta bahan – bahan usulan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Izin Cerai PNS

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Izin Cerai PNS "