Pelayanan Bantuan Bibit Tanaman

No. SK: 800/04.1/39/2024

  1. Foto Copy KTP Pengaju
  2. Nomor HP/WA Pengaju
  3. Nama Kelompok Tani
  4. Surat Permohonan yang diketahui oleh Kepala UPTD
  5. Surat Usulan
  6. Titik Koordinat
  7. Berita Acara Hibah

  1. Pemohon menyampaikan Proposal Permohonan Bantuan Bibit yang diketahui oleh kepala UPTD Pengawasan Benih dan Perlindungan Tanaman Setempat
  2. Petugas Memerika Surat Permohonan
  3. Petugaa memasukan usulan kedalam data base poposal permohonan kegiatan
  4. Petugas memproses proposal usulan sebagai Calon Lokasi dan Calon Petani (CP/CL) sesuai kebutuhan dan Kegiatan yang ada serta menysuaikan dengan potensi wilayah pengembangan komoditas
  5. Petugas memerintahkan untuk melakukan Verifikasi Usulan proposal dimaksud langsung ke calon lokasi Kegiatan
  6. Menerima laporan hasil pelaksanaan tugas, dengan memberikan arahan melalui Kepala Bidang dan JF Pengawas Benih Tanaman
  7. Menerima, mempelajari dan mengevaluasi data, mengolah dan mengetik Data Inventarisasi Kebutuhan Benih yang diperlukan oleh kelompok Tani
  8. Usulan kelompok penerima bantuan kepada Bupati yang di tandatangani oleh Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Bibit Tanaman

whatsapp : 082177437402

email : zikrihafiz@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Bibit Tanaman"