No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024
Formulir UKL-UPL/DPLH, maksimal 14 (empat belas)
hari kerja di luar perbaikan perbaikan draft dokumen UKL-UPL/DPLH oleh
Pemrakarsa
UKL-UPL, biaya pemeriksaan UKL-UPL oleh Tim
Teknis mengacu pada pasal 30 dan 31 Permen LH No. 8 Tahun 2013 Tentang Tata
Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan,
yakni mengacu kepada Standar Biaya Umum Daerah
Penerbitan Persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH);
1. Menyediakan ruang khusus pengaduan serta buku tamu khusus pengaduan;
2. Membuat kuesioner kepada publik secara berjenjang tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
3. Menyediakan kotak saran pengaduan;
4. Membuka ruang dialog interaktif;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store