Pengurusan Pelayanan Kartu Suami dan Kartu Istri

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Pengantar dari Satuan Pendidikan / Atasan Langsung;
  2. Foto copy sah SK CPNS;
  3. Foto copy sah SK PNS;
  4. Foto copy sah STTPL (Prajabatan)
  5. Pas photo hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar;
  6. Untuk usulan kehilangan atau perbaikan agar melampirkan:
  7. Surat keterangan kehilangan;
  8. Kartu pegawai asli untuk diperbaiki.

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk pengurusan Kartu suami dan kartu istri;
  2. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian akan melakukan verifikasi administrai apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan;
  5. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian membuat konsep/draft Surat pengantar pengurusan Kartu suami dan kartu istri ke BKPSDM dan membubuhkan paraf;
  6. Sekretaris memeriksa surat Surat pengantar pengurusan Kartu suami dan kartu istri dan membubuhkan paraf;
  7. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar pengurusan Kartu suami dan kartu istri;
  8. Petugas register mengantarkan surat pengantar pengurusan Kartu suami dan kartu istri beserta bahan – bahan usulan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Kartu Suami dan Kartu Istri

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Kartu Suami dan Kartu Istri "