No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024
Pemeriksaan Dokumen Kerangka Acuan (Ka-Andal) Maksimal 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja Diluar Waktu Perbaikan OlehPemrakarsa;
Biaya Pemeriksaan KA- ANDAL oleh Tim Teknis mengacu pada pasal 30 dan 31 Permen LH No. 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan, yakni mengacu kepada Standar Biaya Umum Daerah;
Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-Andal)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store