Pengurusan Pelayanan Kenaikkan Pangkat

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Pengantar dari Satuan Pendidikan / Atasan Langsung;
  2. SK CPNS;
  3. SK PNS;
  4. SK Pindah;
  5. Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir kampus);
  6. SKP 2 tahun terakhir;
  7. SK Jabatan Esselon, Surat Pernyataan Pelantikkan dan Melaksanakan Tugas;
  8. Surat Keterangan Uraian Tugas Yang Linear dengan Ijzah Yang ditanda tangani atasan langsung;
  9. Surat Pemakaian Gelar dari BKN;
  10. SK Pangkat terakhir dan Jabatan Terakhir Atasan Lansung.

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk kenaikkan pangkat;
  2. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian akan melakukan verifikasi administrai apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan;
  5. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian membuat konsep/draft Surat pengantar kenaikkan pangkat ke BKPSDM dan membubuhkan paraf;
  6. Sekretaris memeriksa surat Surat pengantar kenaikkan pangkat dan membubuhkan paraf;
  7. Kepala Dinas menandatangani pengantar kenaikkan pangkat;
  8. Petugas register mengantarkan surat pengantar kenaikkan pangkat beserta bahan – bahan usulan.

kenaikkan pangkat dilakukan secara 6 periode

a. februari : bahan diterima sampai dengan 15 desember

b. april : bahan diterima sampai dengan 15 februari

c. juni : bahan diterima sampai dengan 15 april

d. agustus : bahan diterima sampai dengan 15 juni

e. oktober : bahan diterima sampai dengan 15 agustus

f. desember : bahan diterima sampai dengan 15 oktober

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Kenaikkan Pangkat

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Kenaikkan Pangkat "