Pelayanan tindakan gawat darurat

  1. Telah mendaftar di ruang pendaftaran

  1. Sebelum melakukan tindakan bagi pasien umum harus menyelesaikan admnistrasi ke kasir sesuai dengan jenis tindakan kecuali gawat darurat
  2. Menerima anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan (tensi darah, suhu, nadi, nafas)
  3. Menerima pemeriksan fisik dari dokter atau perawat
  4. Menerima informasi tatalaksana kasus sesuai kebutuhan dan mengisi Inform Consent (Persetujuan/Penolakan tindakan)
  5. Menerima tindakan penatalaksaan dari dokter dibantu perawat
  6. Menerima observasi pasca tindakan dan tindak lanjut pasca observasi
  7. Menerima resep
  8. Menerima rujukan kesternal ke Rumah Sakit jika diperlukan
  9. Menyelesaikan administrasi ke kasir untuk pasien umum sesuai jenis tindakan bagi pasien gawat darurat yang belum menyelesaikan adminitrasi di awal

60-120 Menit

Gratis bagi pasien yang memiliki BPJS faskes tingkat pertama di Puskesmas Siantan Hulu

Dipungut biaya Rp. 3000 (karcis retrbusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan bag pasien umum

Jasa Kesehatan

SMS/WA : 08125786243

email : puskesmassiantanhulu@gmail.com

Instagram : upt.puskesmassiantanhulu

Facebook : Puskesmas Siantan Hulu

Kotak Pengaduan

Tatap muka langsung di Puskesmas Siantan Hulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tindakan gawat darurat"