Pelayanan Surat Kehilangan STNK

No. SK: 5

  1. Surat Laporan dari Polsek/Foto Copy BPKB
  2. Identitas Diri (KTP)

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pelapor menyerahkan/mengumpulkan surat laporan dari Polsek/foto copy BPKB dan KTP kepada petugas;
    2. Petugas memproses laporan Pelapor terkait kehilangan STNK;
    3. Pelapor menandatangani surat berita kehilangan STNK.

7 Menit

Rp. 20,000

Surat Berita Kehilangan STNK

Pengaduan secara langsung (Masyarakat datang langsung ke Kantor Pelayanan RSPD Klaten)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kehilangan STNK"