Pelayanan resep

  1. Resep dokter / dokter gigi yang telah memiliki surat izin praktik (SIP)

  1. Sebelum menerima obat/resep bagi pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir kecuali pasien gawat darurat
  2. Pasien membawa resep dari poli keruang farmasi, untuk resep elektronik pasien dari poli langsung keruang tunggu farmasi tanpa membawa resep
  3. Pasien menunggu obat yang sedang di siapkan
  4. Pasien mendapatkan obat sesuai resep dan disertai pemberian informasi obat (PIO)

Pelayanan obat non racikan 15-30 Menit

Pelayanan obat racikan 30-45 Menit

-

Jasa Kesehatan

SMS/WA : 08125786243

Email : puskesmassiantanhulu@gmail.com

Instagram : upt.puskesmassiantanhulu

Facebook : Puskesmas Siantan Hulu

Kotak Pengaduan

Tatap muka langsung di Puskesmas Siantan Hulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store