Legalisasi Pengantar Izin Penelitian

No. SK: 44

  1. Pengantar dari instansi asal
  2. Permohonan YBS
  3. Poto Copy KTP
  4. Poto Cop[y KK

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi izin penelitian

Pengaduan dapat secara langsung, melalui kotak saran atau ke NomorWA 081271807603 dan Media Soaial FB dan Ig Kecamatan Lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store