Pelayanan Pemeriksaan Gigi

  1. Telah mendaftar di ruang pendaftaran

  1. Sebelum dilakukan pemeriksaan bagi pasien umum harus menyelesaikan adminitrasi ke kasir
  2. Pasien diminta konfirmasi identitas, riwayat alergi obat dengan data yang terdapat pada rekam medis
  3. Mendapatkan anamnesa oleh dokter gigi atau terapis gigi
  4. Mendapatkan pemeriksaan dari dokter gigi atau terapis gigi
  5. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang terlebih dahulu, setelah itu baru mendapatkan diagnosa dari dokter gigi atau terapis gigi yang telah mendapatkan wewenang dari dokter gigi
  6. Mendapatkan tata laksana sesuai kebutuhan
  7. Mendapatkan resep atau dirujuk apabila tidak dapat ditangani sesuai standar kompetensinya

7-15 Menit

Gratis bagi pasien yang mempunyai BPJS faskes tingkat pertama di Puskesmas Siantan Hulu

Dipungut biaya Rp.3000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yangg diberikan bagi pasien umum

Jasa Kesehatan

SMS/WA : 08125786243

Email : puskesmassiantanhulu@gamail.com

Instagram : upt.puskesmassiantanhulu

Facebook : Puskesmas Siantan Hulu

Kotak Pengaduan

Tatap muka langsung di Puskesmas Siantan Hulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi "