Legalisasi Pengantar Izin Cerai

No. SK: 44

  1. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Desa
  2. Poto Copy KK
  3. Poto Copy KTP
  4. Bukti LUnas PBB

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar Izin Cerai

Pengaduan dapat secara langsung, melalui kotak saran, kenomro WA 081271807603 dan media sosial FB dan Ig Kecamatan Lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store