Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional LKP DAN PKBM

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan;
  2. Diketahui dari Korwil Pendidikan Kecamatan;
  3. Permohonan perizinan ditandatangani kepala sekolah/ penyelenggara/ pengelola;
  4. Profil lembaga;
  5. Biodata penyelenggara/ pengelola/kepala sekolah dilampiri copy bukti (SK, KTP, Ijazah, Sertifikat lain yang kompeten);
  6. Surat izin keterangan domisili dari kepala desa / lurah;
  7. Struktur organisasi/susunan pengurus (SK Pengurus);
  8. Rincian tugas pengurus (masing-masing personil);
  9. Denah lokasi;
  10. Foto papan nama bertiang, lokasi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran;
  11. Dokumen hak milik;
  12. Surat perjanjian gedung / bangunan tempat pembelajaran (milik sendiri, pinjam atau sewa) bermeterai minimal 3 tahun;
  13. Fotokopi Akta Notaris dan Fotokopi akte yayasan berbadan hokum dari Kemenkumham atas nama pendiri atau induk organisasi (bila ada);
  14. SK dari Organisasi induk yang menunjukkan lembaga tersebut ada hubungan dengan organisasi tersebut (bila merupakan lembaga cabang);
  15. RAPBL (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga) untuk 1 Tahun;
  16. Rencana Induk Pengembangan (LKP dan PKBM) dan rencana pencapaian standart penyelenggaraan (LKP dan PKBM);
  17. Visi dan Misi Lembaga;
  18. Kurikulum dan Silabus;
  19. Sasaran usia peserta didik;
  20. Daftar pendidik dan tenaga kependidikan lengkap identitasnya (SK sebagai PTK, Ijazah, sertifikat yang kompeten, Fotokopi KTP).

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk pendaftaran izin operasional LKP dan PKBM Kepada Bupati cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan persyaratan yang telah ditentukan (proposal);
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyurati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menerbitkan Rekomendasi Surat Tanda Daftar dan Izin Operasional LKP dan PKBM tersebut;
  3. Pemohon mengajukan Persyaratan ke Petugas di Bagian Pelayanan;
  4. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas mendisposisi ke Kepala Bidang dan dilanjutkan ke Kepala seksi/JFT;
  6. Kepala Seksi/JFT akan melakukan verifikasi administrai apakah dokumen - dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan;
  7. Kepala Seksi juga melakukan validasi dilapangan terhadap yang mengajukan permohonan;
  8. Setelah semua verifikasi dan validasi telah memenuhi syarat, Kepala Seksi/JFT membuat konsep/draft Surat rekomendasi dan membubuhkan paraf;
  9. Kepala Bidang memeriksa surat rekomendasi dan membubuhkan paraf;
  10. Sekretaris memeriksa surat rekomendasi dan membubuhkan paraf;
  11. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi;
  12. Petugas register memberikan surat rekomendasi tersebut ke Kepala Seksi/JFT untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan yang berwenang mengeluarkan Surat Tanda Daftar dan Ijin Operasional LKP dan PKBM.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional LKP DAN PKBM

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional LKP DAN PKBM"