Pelayanan penambalan gigi

  1. Telah mendaftar di ruang pendaftaran

  1. Sebelum dilakukan pemeriksaan bagi pasien umum harus menyelesaikan administrasi dikasir
  2. Menerima pemeriksaan dari dokter gigi/Terapis gigi dan mulut
  3. Menerima informasi tentang tatalaksana kasus sesuai kebutuhan dan mengisi inform consent (persetujuan/penolakan tindakan)
  4. Menerima tindakan penambalan gigi
  5. Menerima komunikasi, informasi dan edukasi
  6. Menerima jadwal kunjungan ulang apabila diperlukan
  7. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
  8. Menyelsasikan administasi ke kasir sesuai dengan tindakan

30-60 menit

Gratis bagi pasien yang memiliki BPJS faskes tingkat pertama di Puskesmas Siantan Hulu

Dipungut biaya Rp.3000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan bagi pasien umum

Jasa Kesehatan

SMS/WA : 08125786243

Email : puskesmassiantanhulu@gmail.com

Instagram : upt.puskesmassiantanhulu

Facebook : Puskesmas Siantan Hulu

Kotak Pengaduan

Tatap muka langsung di Puskesmas Siantan Hulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penambalan gigi"