Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 44

  1. Pengantar / Rekomendasi dari desa
  2. Poto Copy KK
  3. Poto Copy KTP
  4. Bukti Lunas PBB

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan dapat secara langsung, melalui kotak saran ke nomor WA 081271807603 dan media sosial FBdan Ig Kecamatan Lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store