No. SK: 44
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat
Pengaduan dapat secara langsung, melalui kotak saran ke nomor WA 081271807603 serta ke media sosial FB dan Ig Kecamatan Lais
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store