Izin Usaha Mikro dan Kecil

No. SK: 44

  1. Pengantar Dari Desa
  2. Poto Copy KK
  3. Poto Copy KTP
  4. Poto Copy SKT / Sertifikat Tanah Tempat Usaha
  5. Pas Poto YBS
  6. Bukti Lunas PBB

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil

Pengaduan dapat secara langsung, melalui kotak saran, ke nomor WA 081271807603 juga media sosial FB dan Ig Kecamatan Lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store