Legalisasi Ahli Waris

No. SK: 44

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. Poto Copy KK AHli Waris
  4. Poto Copy KTP Ahli Waris

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ahli Waris

Pengaduan dapat  secara langsung dan melalui kotak saran, ke nomor WA 081271807603

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store