Pelayanan Pemotongan Hewan di RPH

No. SK: 524/112 - SOP PELAYANAN PEMOTONGAN HEWAN DI RPH PA

  1. Menghubungi pengelola RPH
  2. Datang membawa hewan yang di akan dipotong
  3. Hewan akan diperiksa apakah layak di[potong atau tidak

  • Gambar Bagan Prosedur
    1. 1. Membawa ternak (sapi) ke RPH dan mengistirahatkan ternaknya di kandang penampungan 2. Memeriksa kesehatan hewan apakah layak disembelih atau tidak 3. Menyembelih ternak secara halal dan menggantungnya di katrol 4. Menguliti, mengeluarkan jeroan, membersihkan jeroan, membelah dan menimbang karkas. 5. Memeriksa organ dalam dan menyatakan organ tersebut layak dikonsumsi atau tidak. 6. Mengangkut karkas beserta produk ikutan (jeroan, kepala, kaki, kulit) dengan menggunakan alat transportasi yang bersih, hygiene dan bebas najis.

per hari dipotong langsung

Betina 40000

Jantan 30000

Pemotongan sapi

Pengaduan langsung ke pengelola RPH dan akan di tangani bersama kepala UPT Pusbitnak dan RPH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemotongan Hewan di RPH"