Akta Pengoperan HAK

No. SK: 44

  1. Surat Pengakuan Hak YBS
  2. Surat KeteranganTanah dari Kepala Desa
  3. Berita Acara Pemeriksaan
  4. Sket Lokasi Tanah
  5. KTP Pemohon
  6. Bukti Lunas PBB

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pengoperan Hak

Pengaduan dapat secara langsung melalui kotak saran, atau ke Nomor WA 081271807603 dan media sosial FB dan Ig Kecamatan Lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store