Legalisasi Proposal

No. SK: 44

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Usulan (proposal)
  3. Berita Acara
  4. Nama Kelompok
  5. Sket Tanah Lokasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

Pengaduan dapat secara langsung melalui kotas saran dan ke nomor WA 081271807603 serta ke media sosial FB dan IG Kecamatan Lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store