E ktp

No. SK: 44

  1. Pengantar Dari Desa
  2. Poto Copy Ijazah / Akte Kelahiran
  3. Poto copy KK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Pengadauan dapat secara langsung melalui kotak saran dan ke NomorWa 081271807603 atau media sosial FB dan Ig Kecamatan Lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store