No. SK: B/067/046/KA-PATEN/III/2024
1. Pemohon Mengajukan Berkas Permohonan
2. Petugas loket memverifikasi kelengkapan berkas, apabila berkas tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3. Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan validasi berkas, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk diverifikasi dan validasi
4. Kasi Pelayanan Umum meminta tanda tangan Camat, kemudian menyerahkan surat legalisasi kepada petugas loket
5. Petugas loket memberikan stempel, menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan legalisasi surat kepada pemohon
6. Pemohon legalisasi mengisi survei kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayananTidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Kepemilikan Kapal
E-Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store